Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, pihaknya juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui jaringan tersangka. Ditegaskan, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e dan ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian. Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 19 tersangka pelaku perjudian dalam operasi 100 hari kerja Kapolri. "Sebanyak 19 pelaku perjudian jenis remi box, unyeng dan judi togel itu ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, di Karawang.Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp2.779.000, enam set kartu remi, enam buku kupon putih serta alat judi unyeng. Ia mengatakan, para pelaku itu ditangkap dalam operasi 100 hari kerja Kapolri. Selain pelaku perjudian, pihak kepolisian setempat juga menangkap pelaku jenis lainnya seperi pelaku pencurian dan lain-lain. Menurut Andi, pihaknya melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengintaian kemudian menangkap para pelaku saat sedang berjudi. "Kami memastikan setiap informasi kejahatan yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti, apalagi itu kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar